Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

e-Procurement (Sebuah Pengantar)

Gambar
Sedikit kita bahas salah satu agenda transparansi pelaksanaan anggaran pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa, yakni e-Procurement . Pembenahan di bidang pengadaan diawali melalui terbitnya Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi pembenahan aspek peraturan perundang-undangan, pemberian pedoman-pedoman berupa model dokumen pengadaan sampai pada penafsiran peraturan. Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 menyebutkan bahwa dalam APBN/APBD tahun 2012, sekurang-kurangnya 75% dari seluruh belanja K/L dan 40% belanja Pemda (Prov, Kab, Kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan e-Procurement , baik melalui LPSE sendiri atau LPSE terdekat. Instruksi presiden ini mempertegas implementasi ketentuan pasal 131 Perpres 54 tahun 2010, bahwa K/L/Pemda wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada ta...