Sabtu, 29 Januari 2011

Peran Auditing


Setiap entitas, baik dalam bentuk organisasi, perusahaan, maupun kelembagaan pemerintah, pasti melakukan berbagai aktivitas yang menandakan bahwa entitas tersebut hidup layaknya manusia. Aktivitas tersebut dapat berupa transaksi keuangan, interaksi, pelaksanaan program kerja, dan lain sebagainya baik rutinitas maupun insidental. Layaknya juga manusia, entitas juga tidak serta merta melakukan aktivitas secara sporadis, maka dibutuhkanlah fungsi-fungsi organisasi yakni perencanaan, (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan(actuating) dan pengawasan (controlling). Dalam konteks tersebut, salah satu faktor terpenting adalah fungsi pengawasan, yakni instropeksi dan evaluasi atas aktivitas dilalui, bahkan ketika aktivitas sedang dilaksanakan.

Salah satu bagian dari fungsi pengawasan yang sangat  signifikan yaitu auditing (pemeriksaan). Auditing juga banyak yang menyebut sebagai implementasi dari fungsi pengawasan tersebut. Auditing dilaksanakan dalam rangka membandingkan kesesuaian antara kebijakan yang berlaku dalam suatu entitas terhadap pelaksanaan yang sebenarnya terjadi untuk melihat efektifitas dan efisiensi aktivitas entitas tersebut. Hal ini senada dengan apa yang diungkapkan oleh Sukrisno Agoes (2007: 3) bahwa:
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Sehingga auditing sendiri memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
  • Adanya proses yang sistematis (systematical process) yang terdiri dari serangkaian prosedur yang terstruktur.
  • Bukti-bukti dikumpulkan dan dievaluasi secara objektif (evidence).
  • Pembandingan informasi perusahaan yang dapat diukur (assertion) dengan kriteria yang telah ditetapkan (established criteria) untuk menentukan kesesuaian antara keduanya.
  • Dikerjakan oleh orang yang kompeten, orang tersebut harus mempunyai pengetahuan dan keahlian yang cukup sehingga dapat memahami kriteria yang ditetapkan, juga kompeten dalam menentukan jumlah dan jenis bukti yang dibutuhkan agar dapat menarik kesimpulan dengan tepat. Orang tersebut juga harus memiliki mental yang bebas dan sikap tidak memihak (independent).
  • Adanya komunikasi yang melaporkan (reporting) hasil penemuan audit dan sejauh mana kesesuaian informasi perusahaan dengan kriteria yang telah ditetapkan kepada pihak yang memerlukan atau menggunakan laporan audit.

Dari beberapa karteristik diatas dapat disimpulkan bahwa auditor seharusnya dapat memberikan penilaian yang objektif dan relevan baik atas laporan keuangan, operasional, dan kepatuhan atas prosedur yang berlaku yang dilaksanakan oleh pihak manajemen (auditi), karena posisinya yang independen dan memiliki kompetensi yang cukup, tidak perlu terbebani dengan aktivitas yang tidak dia lakukan (aktivitas yang di audit).

Auditing adalah hilir dari serangkaian proses yang dilaksanakan, sehingga audit yang baik dapat menjamin entitas tersebut mampu sustainable. Menginformasikan keadaan yang sebenarnya mengenai besaran untung atau rugi, posisi yang harus diperbaiki, dan yang mengalami kemajuan, dapat dijadikan acuan bagi entitas tersebut untuk bertindak restropektif, memprioritaskan aktivitas yang dianggap perlu, dan mengestimasi aktivitas strategis.
Diberdayakan oleh Blogger.

My Instagram