Istilah dalam persidangan
Peserta sidang adalah orang yang berhak mengikuti jalannya persidangan, biasanya diklasifikasi menjadi beberapa jenis berdasarkan hak dan kewajibannya.
Kualifikasi adalah kesempatan untuk saling berargumentasi antar peserta sidang terhadap suatu persoalan.
Interpretasi adalah Penjelasan terhadap permasalahan agar mendapatkan informasi yang lebih tepat dan tema yang berkembang menjadi dimengerti.
Interupsi adalah Ungkapan peserta sidang dalam jalannya diskusi melalui pimpinan sidang, dapat dilakukan sebagai penyela terhadap peserta lain yang sedang berbicara ataupun pengajuan. Interupsi sendiri ada 4 (empat) macam, yaitu:
Kontradiksi ialah perbedaan pendapat yang menajam sehingga terkadang diskusi harus diskors (diberhentikan sementara waktu).
Skorsing ialah penundaan persidangan/diskusi untuk sementara waktu/dalam waktu tertentu.
Aklamasi adalah kesepakatan dalam suatu sidang/rapat dengan suara bulat persetujuan yang tidak lagi memerlukan pemungutan suara.
Voting ialah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Voting sendiri ada dua macam, voting tertutup dan voting terbuka. Voting tertutup adalah seorang memilih dengan menulis diatas kertas sehingga orang lain tidak mengetahuinya sedangkan voting terbuka adalah seorang memilih dengan mengajukan telapak tangan.
Lobying ialah penempuhan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak yang berseberangan secara informal.
Deadlock ialah jalan buntu dalam pembicaraan antar dua pihak yang saling berbeda pendapat.
Walk Out ialah keluarnya seorang atau sekelompok pesertasi sidang dari fórum karena merasa aspirasinya tidak terakomodasi.
Mosi ialah usul untuk merubah sesuatu atau meniadakan sama sekali suatu keputusan sidang mengenai suatu masalah setelah diperdebatkan dan disahkan.
Amandemen ialah perubahan yang diajukan terhadap suatu usul.
Konsultan ialah seorang ahli yang memberikan konsultasi terhadap segi-segi tertentu dari masalah yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Penggunaan Palu SidangSatu kali ketukan digunakan untuk :
Peserta sidang adalah orang yang berhak mengikuti jalannya persidangan, biasanya diklasifikasi menjadi beberapa jenis berdasarkan hak dan kewajibannya.
- Hak suara dan bicara; Memiliki hak untuk ikut memberikan keputusan dan memberikan pertimbangan dan usulan.
- Hak bicara; Memiliki hak untuk memberikan pertimbangan dan usulan.
- Hak mendengar; Hanya berhak menghadiri jalannya persidangan, biasanya disebut sebagai undangan.
Kualifikasi adalah kesempatan untuk saling berargumentasi antar peserta sidang terhadap suatu persoalan.
Interpretasi adalah Penjelasan terhadap permasalahan agar mendapatkan informasi yang lebih tepat dan tema yang berkembang menjadi dimengerti.
Interupsi adalah Ungkapan peserta sidang dalam jalannya diskusi melalui pimpinan sidang, dapat dilakukan sebagai penyela terhadap peserta lain yang sedang berbicara ataupun pengajuan. Interupsi sendiri ada 4 (empat) macam, yaitu:
- Interupsi Point of Order : Meminta kesempatan untuk berbicara, dipergunakan untuk mengajukan usulan atau untuk memotong pembicaraan yang dianggap menyimpang dari masalah.
- Interupsi Point of Clarification : Meluruskan permasalahan atau mengklarifikasi suatu usulan atau pendapat.
- Interupsi Point of Information : Memberi/meminta penjelasan atas apa yang telah disampaikan.
- Interupsi point of personal prevelage : Tidak setuju atas pemojokan atau penyinggungan persoalan individu/pribadi.
Kontradiksi ialah perbedaan pendapat yang menajam sehingga terkadang diskusi harus diskors (diberhentikan sementara waktu).
Skorsing ialah penundaan persidangan/diskusi untuk sementara waktu/dalam waktu tertentu.
Aklamasi adalah kesepakatan dalam suatu sidang/rapat dengan suara bulat persetujuan yang tidak lagi memerlukan pemungutan suara.
Voting ialah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Voting sendiri ada dua macam, voting tertutup dan voting terbuka. Voting tertutup adalah seorang memilih dengan menulis diatas kertas sehingga orang lain tidak mengetahuinya sedangkan voting terbuka adalah seorang memilih dengan mengajukan telapak tangan.
Lobying ialah penempuhan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak yang berseberangan secara informal.
Deadlock ialah jalan buntu dalam pembicaraan antar dua pihak yang saling berbeda pendapat.
Walk Out ialah keluarnya seorang atau sekelompok pesertasi sidang dari fórum karena merasa aspirasinya tidak terakomodasi.
Mosi ialah usul untuk merubah sesuatu atau meniadakan sama sekali suatu keputusan sidang mengenai suatu masalah setelah diperdebatkan dan disahkan.
Amandemen ialah perubahan yang diajukan terhadap suatu usul.
Konsultan ialah seorang ahli yang memberikan konsultasi terhadap segi-segi tertentu dari masalah yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Penggunaan Palu Sidang
- Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang
- Mengesahkan keputusan sidang secara poin per poin atau pasal per pasal.
- Memberikan perhatian kepada peserta sidang untuk tidak membuat gaduh.
- Menskorsing dan mencabut skorsing yang lamanya 1 x 15 menit.
- Mencabut kembali keputusan yang dianggap keliru.
- Menskorsing dan mencabut skorsing yang lamanya 2 x 15 menit atau 2 x 30 menit.
- Membuka dan menutup sidang secara resmi.
- Mengambil keputusan atau mengesahkan hasil sidang akhir secara keseluruhan.