Minggu, 09 Juni 2013

Pengawasan Intern Pemerintah

Loha, eh halo temans sekalians. Kali ini kita bincang s(ed)ikit soal pemerentahan nih.
Audit intern pemerintah cenderung menggunakan istilah pengawasan, maka bahasanya bukan audit, tapi sesuai judul diatas yakni ‘pengawasan’ yang bahasa inggrisnya itu supervision dengan pelaku disebut sebagai supervisor (bisa juga controlling/controller). Berarti pengawas intern pemerintah seharusnya bukan disebut auditor, dan yang pantas disebut auditor adalah para auditor eksternal –dalam hal ini auditor BPK-, karena mereka tidak mengawasi, tapi memeriksa dengan pelaku disebut pemeriksa (auditor). Itu sekelumit intermezo aja soal penggunaan kata yang pas. Ngga usah diambil hati. Hehe

Oke, kita bahas mengenai pengawasan intern pemerintah atau audit intern pemerintah, tanpa harus memperdebatkan perbedaan kata pengawasan dan audit seperti diatas.

Internal audit merupakan aktivitas pengungkapan dan penilaian yang dilaksanakan di dalam entitas untuk menguji dan mengevaluasi sistem pengendalian internal yang berlaku. Internal auditing membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektiftas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan proses tata kelola (governance processes) (Cris Kuntadi, 2009: 15).

Internal auditing dapat menjadi sumber informasi yang independen bagi pimpinan kementerian/lembaga, dewan direksi dan atau pimpinan unit yang mampu meningkatkan nilai tambah (to add value) untuk meningkatkan kinerja (improve) entitas sehingga memberikan jaminan keyakinan dan konsultasi (consulting).

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pengawasan Negara, pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (PP No. 60 Th. 2008). Standar audit bagi instansi pemerintah dibuat dalam rangka pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas sektor publik agar tercipta good governance. Mengingat masyarakat umum adalah stakeholders atas instansi sektor publik, maka perlu adanya penyajian informasi yang utuh dan dapat dipercaya.

Sejarah Singkat

Pada 1996, pertama kali diterbitkan mengenai Standar Audit Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (SA-APFP) dan pada 2002 diganti dengan nama Standar Professional Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (SP-APIP), selanjutnya digantikan oleh Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mengatur tentang Lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (LAPIP) bertugas untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan Negara meliputi audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu diatur dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1) PP No.60 Tahun 2008.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dimaksud adalah BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Propinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Selain itu dalam PP ini juga mengatur mengenai lembaga yang berfungsi Pembina terhadap APIP sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2). Unsur-unsur Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang dijelaskan dalam PP No.60 Th. 2008 mengacu pada praktik SPI yang dilaksanakan di berbagai Negara sebagai berikut :
  1. Lingkungan Pengendalian. 
  2. Penilaian Risiko. 
  3. Kegiatan Pengendalian. 
  4. Informasi dan Komunikasi. 
  5. Pemantauan. 

Secara lebih spesifik mengenai pelaksanaan audit internal pemerintah, maka auditor sebagai pelaksana pengawasan internal bekerja berdasarkan standar audit internal Pemerintah yang berlaku, dituangkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Pustaka:
  • Cris Kuntadi, 2009, Peningkatan Kapasitas Auditor Internal dalam Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan, Pemeriksa (Bebas & Objektif), No. 119/Agustus-September2009/Tahun XXVIII, h. 15-18, Biro Humas dan Luar Negeri Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Diberdayakan oleh Blogger.

My Instagram