Sabtu, 12 Mei 2012

e-Procurement (Sebuah Pengantar)


Sedikit kita bahas salah satu agenda transparansi pelaksanaan anggaran pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa, yakni e-Procurement. Pembenahan di bidang pengadaan diawali melalui terbitnya Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi pembenahan aspek peraturan perundang-undangan, pemberian pedoman-pedoman berupa model dokumen pengadaan sampai pada penafsiran peraturan.

Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 menyebutkan bahwa dalam APBN/APBD tahun 2012, sekurang-kurangnya 75% dari seluruh belanja K/L dan 40% belanja Pemda (Prov, Kab, Kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan e-Procurement, baik melalui LPSE sendiri atau LPSE terdekat. Instruksi presiden ini mempertegas implementasi ketentuan pasal 131 Perpres 54 tahun 2010, bahwa K/L/Pemda wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada tahun anggaran 2012.

e-Procurement merupakan sistem yang digunakan untuk proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik dengan menggunakan media teknologi informasi dan komunikasi, yaitu internet. e-Procurement juga dapat menjadi alat yang akan mendorong efisiensi belanja nasional dan meningkatkan daya saing usaha nasional melalui penciptaan satu pasar pengadaan yang terbuka dan bersaing secara fair.

Salah satu pendekatan terbaik dalam mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga saat ini adalah melalui e-Procurement, dimana peluang untuk kontak langsung antara penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan menjadi semakin kecil, lebih transparan, lebih hemat waktu dan biaya serta dalam pelaksanaannya mudah untuk melakukan pertanggung jawaban keuangan.


Diberdayakan oleh Blogger.

My Instagram