Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Di dalam PP No.53 tahun 2010 terdapat aturan tentang adanya penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin terhadap bawahannya yang melanggar aturan. Lebih lengkapnya, cek pada video berikut:
Menu
About
Blogroll
Categories
- Economics (10)
- General Papers (14)
- Internet dan Blog (16)
- Personal Thought (39)
- Social and Politics (12)
0 Comments:
Posting Komentar