Rabu, 15 Juni 2016

Manajemen Risiko Pemerintah (Pengantar)


Adanya tuntutan transparansi dari sektor publik dan peningkatan kinerja dengan tenaga terbatas, risiko yang dihadapi instansi pemerintah akan semakin bertambah dan meningkat. Oleh karenanya, pemahaman terhadap risiko dibutuhkan untuk dapat menentukan prioritas strategi dan program dalam pencapaian tujuan organisasi. Risiko dapat dikurangi atau dihilangkan melalui manajemen risiko. Peran dari manajemen risiko diharapkan dapat mengantisipasi lingkungan cepat berubah, mengembangkan corporate governance, mengoptimalkan penyusunan strategik manajemen, mengamankan sumber daya dan aset yang dimilki pemerintah.


Sebuah indikator keberhasilan untuk program-program pemerintah dapat dikatakan berjalan baik jika program tersebut berdaya guna dan atau mampu mengurangi risiko umum sebagaimana tertuang dalam rencana strategis atau dokumen perencanaan lainnya.


Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah mengurangi atau menghilangkan risiko. Risiko dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi, dan politik. Disisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya bagi entitas manajemen risiko (manusia, staf, dan organisasi). Suatu risiko yang terjadi dapat berasal dari risiko lainnya, dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Risiko rendahnya kinerja suatu instansi berasal dari risiko rendahnya mutu pelayanan kepada publik. Risiko yang terjadi akan berdampak pada tidak tercapainya misi dan tujuan dari instansi tersebut, dan timbulnya ketidakpercayaan dari publik.


Beberapa definisi manajemen risiko oleh negara Kanada dan Amerika Serikat adalah sebagai berikut (Hardy, 2010: 11):

Public Service of Canada


Risk:“Risk refers to the uncertainty that surrounds future events and outcomes. It is the expression of the likelihood and impact of an event with the potential to influence the achievement of an organization’s objectives.”Risk Management:“… a systematic approach to setting the best course of action under uncertainty by identifying, assessing, understanding, acting on and communicating risk issues.”


Source: Integrated Risk Management Framework,Treasury

Board of Canada Secretariat, April 2001


U.S. Government Accountability Office (GAO)


Risk: “An event that has a potentially negative impact and the possibility that such an event will occur and adversely affect an entity’s assets, activities, and operations.”Risk Management: “The continuous process of assessing risks, reducing the potential that an adverse event will occur, and putting steps in place to deal with any event that does occur. Risk management involves a continuous process of managing—through a series of mitigating actions that permeate an entity’s activities—the likelihood of an adverse event and its negative impact. Risk management addresses risk before mitigating an action, as well as the risk that remains after countermeasures have been taken.”


Source:Government Accountability Office,

Report # GAO-06-91,December 2005


Di Indonesia, implementasi manajemen risiko di sektor pemerintahan secara eksplisit dapat kita lihat pada Kementerian Keuangan, dengan definisi manajemen risiko (PMK No. 191/PMK.09/2008 Pasal 1) sebagai berikut:

    Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian.
    Risiko adalah segala sesuatu yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan yang diukur berdasarkan kemungkinan dan dampaknya.
    Compliance Office for Risk Management adalah Inspektorat jenderal yang bertugas melaksanakan audit terhadap penerapan Manajemen Risiko pada Unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan.

Manajemen risiko juga disinggung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam peraturan ini secara tersirat mewajibkan Pimpinan Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dalam mengelola sumber daya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Implementasi manajemen risiko sektor pemerintahan dapat dijelaskan sebagai berikut (Susilo, 2013):

    Inggris. HM Treasury menerbitkan panduan manajemen risiko bagi lembaga pemerintahaan dan dikenal sebagai “Orange Book” sejak tahun 2001 yang diperbarui dan diimplementasikan sampai saat ini.
    Amerika Serikat, General Accountability Office (GAO) pada tahun 2007 menerbitkan “Homeland Security: Applying Risk Management Principles to Guide Federal Investments, GAO-07-386T” sebagai panduan bagi pembuat keputusan publik untuk melakukan asesmen risiko, alokasi sumber daya dan melakukan tindakan dalam kondisi yang tidak pasti (uncertainty). Sebelum itu Department of Homeland Security, pada tahun 2006 menerbitkan National Infrastructure Protection Plan, yang lebih menekankan perlindungan risiko dalam aspek keamanan fisik.
    Australia, masing-masing negara bagian menerbitkan sendiri Government Risk Management Framework/Guidelines (GRM Framework/Guidelines) dan mereka menggunakan Standar Manajemen Risiko Nasionalnya yaitu Australian Standard/New Zealand Standard 4360 : 2004 Risk Management sebagai acuan. Ketika standar nasional ini pada tahun 2010 mengalami perubahan menjadi AS/NZS ISO 31000:2010 maka GRM Framework/ Guidelines masing-masing negara bagian juga berubah menyesuaikan dengan standar nasional tersebut. Hal ini terlihat antara lain pada negara bagian Queensland, Victoria dan West Australia yang merevisi GRM Framework/Guidelines mereka pada tahun 2011 sesuai dengan AS/NZS ISO 31000:2010 tersebut.
    Indonesia, Mempunyai sebuah panduan dan sebuah standar manajemen risiko nasional. Panduan tersebut adalah “Pedoman Manajemen Risiko Berbasis Governance” yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada tahun 2012 dan standar tersebut adalah “SNI ISO 31000:2011 Manajemen Risiko – Prinsip dan Panduan” yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional dengan mengadopsi standar internasional ISO 31000:2009, sebagaimana dilakukan oleh Australia dan New Zealand, serta berbagai negara lain di dunia termasuk Amerika Serikat

Dalam praktiknya di Indonesia, Kementerian BUMN yang telah mewajibkan penerapan manajemen risiko pada setiap BUMN sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 01/2011, namun belum mewajibkan penggunaan Standar Nasional SNI ISO 31000:2011. Pada instansi pemerintahan belum ada regulasi yang mewajibkan implementasi manajemen risiko secara umum sesuai SNI ISO 31000:2011.


Pada beberapa Kementerian/Lembaga sudah diimplementasikan manajemen risiko, namun tidak secara umum sebagaimana implementasi SPIP. Instansi yang menerapkan manajemen risiko seperti: Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan instansi lain yang mengimplementasikan berdasarkan program.



Referensi

Ballou, Brian. Heitger, Dan L. 2005. A Building-Block Approach for Implementing COSO’s Enterprise Risk Management-Integrated Framework. Management Accounting Quarterly, Winter 2005, Volume.6, No.2.

Hary, Karen. 2010. Managing Risk in Government: An Introduction to Enterprise Risk Management (Financial Management Series). IBM Center fo The Business of Government.

Kastowo, Marno. 2012. Membangun SPIP: Mencari Model Implementasi Komprehensif. Artikel. Pusdiklatwas BPKP, Ciawi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Susilo, Leo J. 2013. Manajemen Risiko untuk Instansi Pemerintah? Mengapa tidak. Artikel. Center for Risk Manaagement Studies, Indonesia (CRMS Indonesia)



0 Comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

My Instagram